Harianrakyatnews.com | Lampung Timur – Warga Desa Gedung Wani timur, Kecamatan Marga Tiga, menyambut antusias program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan sertifikat prona, yang diserahkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lam-tim yang diwakili oleh Endah Kurniati,dan staf Selasa (14/10/2025).
Acara yang digelar di Aula Desa Gedung wani timur ini,”turut dihadiri oleh kasi penataan dan pemberdayaan mewakili Kepala Kantor BPN Lampung Timur,Endah Kurniati beserta staf. perangkat desa, serta ratusan warga penerima sertifikat. Dalam kesempatan tersebut, pihak BPN tidak hanya membagikan sertifikat prona, tetapi juga memberikan sosialisasi tentang tata cara dan mekanisme legalisasi aset tanah masyarakat, termasuk proses penerbitan sertifikat baru.
“Kedatangan kami hari ini tidak hanya untuk menyerahkan sertifikat PTSL yang diajukan pada awal tahun 2025, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalisasi aset tanah agar memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kantor BPN Lampung Timur.
Sementara itu, Kepala Desa Gedung wani timur, Wakid Lukman,S,Pd.I, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian BPN terhadap warganya.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran pihak BPN yang telah datang langsung untuk menyerahkan sertifikat prona sekaligus memberikan edukasi kepada warga kami. Ini sangat membantu masyarakat yang selama ini masih belum memahami mekanisme pengurusan sertifikat tanah,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pokmas Desa Gedung Wani timur,Sarbini, melaporkan bahwa total 620 sertifikat berhasil dibagikan kepada warga dari Lima dusun yang ada.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan bijak, jangan sampai disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Semoga ke depan program seperti ini terus berlanjut,” ujarnya.
Salah satu warga penerima sertifikat, taryono dari Dusun III, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.“
Kalau ngurus sertifikat secara mandiri biayanya mahal, tapi dengan adanya program PTSL ini kami bisa punya sertifikat tanpa harus keluar banyak biaya. Terima kasih kepada pemerintah desa dan BPN Lampung Timur,” katanya penuh syukur.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, masyarakat Gedung wani timur kini memiliki jaminan hukum atas kepemilikan tanahnya, sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat, BPN, dan pemerintah desa dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Lampung Timur.
(Yusuf N)


















