harianrakyatnews.com | Labuhan Ratu, Lampung Timur – Menolak rumah Diekskusi, Misdar (56) sang pemilik nyaris membakar rumah dan bakar diri Rabu (13/8). Beruntung aksi pria paruh baya itu dapat dicegah aparat Polri dan TNI.
Ekskusi rumah mewah yang berlangsung dramatis itu berada di Dusun Plangkawati Desa Labuhanratu VII Kecamatan Labuhanratu Lampung Timur. Ekskusi yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sukadana Diah Astuti bersama tim didampingi ratusan personil Polri yang dipimpin Kabag Ops Polres Lampung Timur Kompol Edi Kurniawan dan puluhan personil TNI.
Ekskusi yang berlangsung pukul 10.00 menyita perhatian warga sekitar. Saat tim tiba, Misdar sang pemilik berada di dalam rumah. Sedangkan Linda, mantan istri yang bercerai sejak beberapa tahun lalu tak tampak. Pada ekskusi tersebut, petugas menurunkan kendaraan taktis yakni barakuda dan water canon.
Saat Diah Astuti Ketua Tim Ekskusi membacakan putusan Mahkamah Agung, Misdar tetap bertahan dalam rumah dan mengancam akan membakar rumah dan bakar diri. Melihat aksi nekat itu, sejumlah aparat membujuk pemilik rumah dan mengamankan ke suatu tempat. Sejurus kemudian, petugaspun mengeluarkan perabotan rumah tangga dan diangkut menggunakan dua unit truk.
“Kami hanya menjalankan tugas dan ekskusi ini telah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung,”ujar Diah Astuti.
Proses ekskusi yang memakan waktu cukup panjang itu sebelumnya telah dilakukan musyawarah antara pemilik rumah dengan salah satu bank tempat sang pemilik meminjam kredit. Diduga karena tak mampu melunasi, pihak Bank menggugat lewat pengadilan dan memenangkan perkara tersebut. Lalu, rumah mewah sebagai agunan dilelang dan dimenangkan salah seorang warga asal Kecamatan Sekampung.
Ekskusi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, berjalan lancar dan semua perabotan rumah tangga telah dikeluarkan dan pemilik baru yang memenangkan lelang akan menempati rumah mewah tersebut.
(YN)