banner 728x250

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook 2019-2022

banner 120x600
banner 468x60

Harianrakyatnews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Pidsus Kejagung, Kamis, 4 September 2025.

banner 325x300

Sebelumnya, dalam rilis resmi Kejaksaan, mereka menyebut Nadiem yang memberi arahan kepada keempat tersangka dalam rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020 agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Sementara itu, kajian yang menyebutkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain, yakni Windows, baru terbit pada Juni 2020.

Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka mereka adalah mantan staf khusus Nadiem,Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020 2021, Mulyatsyah, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Pada hari itu Nadiem juga diperiksa selama sembilan jam, tapi diperbolehkan pulang.

Jaksa mengatakan Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama “Mas menteri Core Team”pada Agustus 2019, tiga bulan sebelum ia dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019, grup tersebut digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di kemendikbuddistek. Grup dibentuk oleh Nadiem bersama mantan staf khususnya, Fiona Handayani, Fiona juga sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam kasus ini.dilangsir dari Tempo,co.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *